20 November 2008
**-- SELURUH PARTISIPAN DAN STAFF SEKRETARIAT FOKER LSM PAPUA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1429 HIJRIAH--**
Rumah | Tentang Papua Room | Links | Disclaimer | Hubungi Kami | ENGLISH

Sejarah
Peran LSM di Papua
Visi, Misi dan Tujuan
Sekretaris Executive (1991-2006)
Steering Committe (1991-2006)
Struktur Organisasi
Partisipan dan Mitra
 
Advokasi dan Studi Kebijakan Publik
Pengembangan Kapasitas Regio
Pengembangan Jaringan Informasi dan Komunikasi
Pengembangan Kapasitas Sekretariat dan Kelembagaan
 
17 Sep 2008
Rongrongan Amerika Serikat di Bumi Cendrawasih
22 Aug 2008
Front Papera Papua Barat Menuntut Penegakkan Hak Bangsa Pribumi
11 Aug 2008
Tak ada Harga Mati di Dunia ini
08 Jul 2008
10 Tahun Tragedi Biak Berdarah, Tanpa Penyelesaian
30 Jun 2008
Jalan Raya Lintas Papua, Berpeluang Menyingkirkan Masyarakat Adat
 
03 Jul 2008
Pelatihan Gender & Kesehatan
21 Apr 2008
Call for Applications for Diplomacy Training Program's Regional Indigenous Course
21 Apr 2008
WORKSHOP : Conflict Resolution in Agricultural Issues”
16 Apr 2008
LSM Desak Presiden Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
09 Apr 2008
Fulbright Interfaith Community Action Program
09 Apr 2008
PENGUMUMAN BEASISWA FULBRIGHT (AMERIKA)
31 Mar 2008
PETISI SURVIVOR PAPUA 2008
26 Mar 2008
Keberatan atas Pembentukan Perwakilan Komnas HAM Papua
26 Mar 2008
Lomba Opini – Hadiah Total Rp. 10 juta :Tema : Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.
13 Mar 2008
PENANGGUHAN PENAHANAN TERDAKWA OLIF SABAR IWANGGIN
 
 
Forum Diskusi (Seminar, FGD, Lokakarya, Semiloka, dll)
Forum Partisipan (Tahunan)
Pertemuan Partisipan (3 Tahunan)
Rapat Internal Sekretariat
 
AUDIT BPK 2007
AUDIT BPK SEMESTER I
BULETTIN PODIUM
HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER I BPK RI TAHUN 2006
Kertas Posisi
Publikasi
Studi dan Riset Tentang Papua
Tim Advokasi Papua Tanah Damai (TAPTD)
 
Keuangan
Logo
Monev Foker LSM Papua
Statuta
 

Login Anggota | VHR Internet Streaming | Redaksi Papua Room | Editorial | Berita Harian
Info Buku | Features | Opini | Siaran Pers | Suara Pembaca | Artikel
Analisa Trend Sosial Politik Papua | Polling

Informasi

Editorial

Awal tahun 2007, Polda Papua mengeluarkan laporan tentang apa yang mereka sebut sebagai “Gangguan Keamanan” selama tahun 2006. Dalam kesempatan yang sama, Polda Papua juga memprediksikan bahwa “Gangguan Keamanan” pada tahun 2007 akan meningkat. Menyimak daftar aktifitas “Gangguan Keamanan” yang disebutkan oleh Polda Papua, terdapat beberapa beberapa forum pertemuan masyarakat yang dianggap sebagai “Gangguan Keamanan” tersebut. Salah satu diantaranya adalah Konferensi II Solidaritas Perempuan Papua yang dianggap sebagai pertemuan gelap (Ilegall) dan mengarah ke tindakan makar. Tentu saja, jika melihat lebih jauh kesadaran sipil politik masyarakat Papua yang semakin tinggi, dan pandangan aparat keamanan terhadap forum-forum masyarakat sipil –yang sesungguhnya konstruktif dalam membangun kerangka demokrasi- maka apa yang disebutkan sebagai “Gangguan Keamanan” oleh Polda Papua itu akan meningkat sesuai prediksi mereka.
Mengacu pada berbagai literatur Masyarakat Sipil, Hak Sipil (Civil Rights) dan Kebebasan Sipil (Civil Liberties), merupakan konsep sosial politik yang mengacu pada jaminan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang harus diwujudkan oleh negara untuk rakyatnya. Hak sipil seharusnya menyiratkan pada negara agar berlaku positif dalam memastikan rakyatnya berada dalam perlindungan hukum yang sama, mendapatkan kesempatan yang sama terhadap perlakuan khusus dalam bernegara dan selain itu, berpartisipasi dalam kehidupan bernegara tanpa mengabaikan ras, suku, agama, jenis kelamin atau lainnya yang berelasi dengan karakter individu rakyatnya. Sedangkan kebebasan sipil digunakan untuk mengacu pada kebebasan bersuara, berpendapat, berkumpul, beragama, menjalani proses hukum dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh negara untuk mengendalikan atau mendikte aktivitas rakyat. Keduanya, Hak Sipil dan Kebebasan Sipil saling berkaitan. Hak Sipil akan tidak berarti tanpa Kebebasan Sipil. Demikian juga sebaliknya. Dan Negara, harus mampu menciptakan situasi ini.
Kesadaran hak-hak sipil politik rakyat dalam sebuah negara tidak dapat dihentikan begitu saja oleh cara pandang sepihak dengan alasan kepentingan keamanan negara. Bagaimanapun, itulah realitas bernegara. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses-proses demokrasi yang dibangun dalam sebuah komunitas dengan alasan tertentu, sudah selayaknya pihak tersebut mengemukakan alasannya dengan cara yang beradab pula. Tindakan “mengadili” aktivitas masyarakat sipil dalam upaya membangun kerangka berdemokrasi sebagai “Gangguan Keamanan” tanpa pernah menjelaskan alasannya hanya akan menghambat proses-proses demokrasi itu sendiri. Peraturan-peraturan negara yang berkaitan dengan “Gangguan Keamanan” tersebut sudah seharusnya disosialisasikan kepada rakyat. Bukankah rakyat berhak untuk mengetahuinya? Terutama di Papua yang sangat sulit mengakses informasi publik. Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Negara telah menjebak rakyatnya karena tidak mengetahui peraturan-peraturan Negara.
Sebagaimana yang diyakini oleh Socrates -filsuf Yunani Kuno-, bahwa manusia memiliki kemerdekaan berpikir yang tidak dapat dihilangkan dan dilanggar oleh orang lain, bahkan negara sekalipun demi alasan sejarah dan demokrasi itu sendiri.*

Redaksi


© 2006-2007 FokerLSMPapua.org, All rights reserved. E-mail : info@fokerlsmpapua.org