|
|
|  |
 |


| Visi, Misi & Tujuan |
 |
“Terwujudnya tata kehidupan sosial budaya, politik, hukum, ekonomi dan alam yang adil, damai dan demokratis bagi masyarakat adat baik laki-laki maupun perempuan di Tanah Papua”
Misi :
1. Memfasilitasi penguatan kapasitas LSM partisipan Foker dengan mendasarkan pada pendekatan integratif, untuk mendorong terjadinya penguatan lembaga adat dan organisasi rakyat 2. Memperkuat keberadaan Foker LSM Papua sebagai forum jaringan untuk melakukan kajian kritis dan advokasi kebijakan publik 3. Mengembangkan pusat informasi dan dokumentasi untuk mendukung program-program penguatan kapasitas kelembagaan dan advokasi kebijakan publik 4. Menggalang dukungan pada lingkup lokal, nasional dan internasional untuk pelaksanaan program
Tujuan Strategis Foker LSM Papua Periode 2006-2008
Advokasi kebijakan o Mengkoordinasikan advokasi yang dilakukan oleh partisipan, berkaitan dengan isu pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat, HAM, hak perempuan dan good governance. Sedangkan pada tataran makro Foker LSM Papua dapat melakukan advokasi kebijakan yang didukung oleh partisipan dengan pilihan isu yang disepakati bersama. o Advokasi kebijakan bertujuan untuk mewujudkan adanya perubahan kebijakan publik yang lebih adil, membuka akses dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta kontrol publik terhadap pelaksanaan kebijakan. o Melakukan advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dengan mengkonsolidasikan gerakan NGO’s HAM di Papua dan luar Papua.
Pusat jaringan informasi o Mengembangkan pusat jaringan informasi dan mendorong tumbuhnya simpul informasi regional, untuk menggalang dukungan pembentukan opini publik dan kerjasama kemitraan, terutama dalam kaitannya dengan efektivitas advokasi kebijakan o Peran Foker LSM Papua sebagai pusat jaringan informasi adalah, mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan informasi. Dan dalam konteks tertentu dapat memberikan bantuan teknis kepada partisipan yang membutuhkan. Pengembangan kapasitas regio o Mengembangkan kapasitas kelembagaan LSM partisipan, lembaga adat dan organisasi rakyat untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitasnya. o Pengembangan kapasitas partisipan mencakup aspek kelembagaan dan aktivisnya. Selain itu, Foker LSM Papua mendapat mandat untuk mendorong terbentuknya asosiasi fasilitator dan lembaga konsultan di Papua
Pengembangan kapasitas sekretariat o Mengembangkan kapasitas organisasi dan kelembagaan Foker LSM Papua, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem informasi manajemen dan sumber daya keuangan, sehingga mampu meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program secara efektif dan efisien menuju kemandirian lembaga
TUJUAN JANGKA PANJANG /GOAL 1. Meningkatnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar orang Papua 2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik
TUJUAN JANGKA MENENGAH 1. Meningkatnya alokasi anggaran publik sesuai prioritas pembangunan di Papua yang diterima masyarakat 2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan publik 3. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik 4. Adanya perdasus/perdasi/perda yang melindungi hak-hak dasar masyarakat 5. Adanya penanganan kasus-kasus khusus pelanggaran HAM
TUJUAN JANGKA PENDEK 1. Adanya upaya-upaya penguatan kapasitas dan kemandirian LSM 2. Adanya upaya-upaya pertukaran dan penyebaran informasi dan penguatan jaringan 3. Adanya upaya-upaya studi dan dokumentasi 4. Adanya upaya-upaya advokasi kebijakan publik dan HAM 5. Foker lebih efektif dan efesien
|